Viral Video Pemukulan di Jalan Jenderal Sudirman Bogor, Polisi Selidiki

pemukulan
Foto : tangkapan layar video.

TIMETODAY.ID –  Sebuah video yang menunjukkan aksi pemukulan di Jalan Jenderal Sudirman, Bogor, baru-baru ini menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat dua pengendara terlibat cekcok yang berujung pada tindakan pemukulan.

Kejadian ini mengundang perhatian publik dan memicu kekhawatiran terkait keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu kronologis kejadian yang sebenarnya.

“Terkait kejadian tersebut, kita masih mencari runut cerita kronologis yang benarnya seperti apa. Untuk saksi-saksi sudah kami kantongi dan klarifikasi,” ujar Aji kepada timetioday.id, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga :  Detik-detik Pemilik Akun TikTok sadbor86 Diamankan Polisi atas Dugaan Promosi Judi Online

Menurutnya, insiden tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan antara dua pengendara yang ingin masuk dan keluar dari tempat parkir.

“Pemicunya ini ketersinggungan antara mau keluar dan mau masuk parkir,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru mendapatkan informasi bahwa salah satu kendaraan yang terlibat adalah mobil berwarna putih.

“Belum, kita baru mengetahui kalau itu mobil warna putih,” tambah Aji.

Laporan terkait kejadian ini telah diterima oleh Polresta Bogor Kota dan pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban setelah insiden terjadi.

Baca Juga :  Jaga Kenyamanan Wisatawan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Bogor Berantas Pungli di Kawasan Wisata

Langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai kejadian ini.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi saat berkendara dan selalu menjaga ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama.

Penyelidikan kasus ini diharapkan segera menemukan titik terang dan pihak yang bersalah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================