TIMETODAY.ID – MR alias Pitek (23) dan L (51) diringkus Polresta Bogor Kota atas kasus phising cybercrime yang melibatkan pencurian data.
Kasus itu terungkap setelah Tim Resmob Polresta Bogor Kota menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Muara, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu pelaku (MR) di wilayah setempat. Di tempat lain L, yang diketahui merupakan atasan MR dan kepala cabang dari PT Nusapro Telemedia Persada, ditangkap di sebuah rumah di Gang Sakura, Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan keduanya diduga kuat terlibat dalam manipulasi data kependudukan dan pencurian data pribadi untuk tujuan keuntungan pribadi atau pihak lain.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan aplikasi bernama “HANDSOME” untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal,” ungkap Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Data ini kemudian digunakan untuk meregistrasi kartu SIM prabayar tanpa sepengetahuan pemilik data.
Modus Operandi
Saat penangkapan, MR sedang menggunakan enam unit ponsel untuk meregistrasi kartu perdana Indosat dengan data palsu yang diakses melalui aplikasi “HANDSOME”.
Setelah memasukkan SIM card ke dalam ponsel, MR menerima SMS dari nomor 4444 untuk proses registrasi dengan NIK dan KK.
“Data ini kemudian diinput ke aplikasi untuk mengaktifkan kartu tersebut atas nama orang lain, yang digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal termasuk phishing,” kata Bismo,
Kedua pelaku diketahui mendapatkan ponsel dan kartu SIM dari PT Nusapro Telemedia Persada melalui seorang rekan kerja berinisial A, yang juga bekerja di perusahaan tersebut.
Bismo menduga, motif kejahatan ini adalah untuk mencapai target penjualan kartu SIM dan mendapatkan komisi dari perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 75 juta untuk manipulasi data kependudukan, serta pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp lima miliar untuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” beber Bismo.
Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan data pribadi tanpa izin. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel