Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus KDRT

Ditjen Pajak
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Seorang pegawai Ditjen Pajak dengan inisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M, di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Melansir beritasatu.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status tersangka ini dalam keterangannya kepada media pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga :  Pemkot Bogor Bakal Uji Coba Operasional Angkot Listrik, Jumat 15 Maret 2024. Cek Rutenya!

Ade Ary menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara dalam tahap penyidikan.

Advertisement

“Gelar perkara sebelumnya sudah dilakukan,” jelasnya.

Ade Ary juga menambahkan bahwa FAF dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka pada hari ini terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan 301 Demonstran dalam Aksi Tolak RUU Pilkada

“Tersangka bakal diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

FAF dikenai Pasal 44 dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas tindakannya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================