TIMETODAY.ID – Seorang pegawai Ditjen Pajak dengan inisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M, di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Melansir beritasatu.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status tersangka ini dalam keterangannya kepada media pada Senin (26/8/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara dalam tahap penyidikan.
“Gelar perkara sebelumnya sudah dilakukan,” jelasnya.
Ade Ary juga menambahkan bahwa FAF dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka pada hari ini terkait kasus tersebut.
“Tersangka bakal diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
FAF dikenai Pasal 44 dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas tindakannya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel