Pedagang Puncak Meradang, Protes Ketidakadilan Pembongkaran Bangunan Liar

bangunan liar
Ratusan pedagang di Puncak Bogor, Jawa Barat mengadang alat berat sebagai bentuk protes pembongkaran yang dianggap tidak adil. Foto : tangkapan layar video.

TIMETODAY.ID – Pembongkaran bangunan liar di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung dari kawasan Gantole hingga Warung Patra (Warpat) pada Senin (26/8/2024), menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang setempat.

Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan bahwa bangunan-bangunan milik pedagang tersebut tidak memiliki izin, beberapa pedagang merasa perlakuan tersebut tidak adil.

Kecemburuan ini dipicu oleh bangunan milik Asep Strawberry (Astro) yang masih berdiri tegak, sementara bangunan pedagang lain telah dibongkar, baik secara mandiri maupun oleh aparat.

Advertisement

Fajar, pemilik Warung Nasi Kembar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PJ Bupati Bogor dan mempertanyakan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyoroti ketidakadilan dengan menyebutkan bahwa ada bangunan yang meskipun sedang mengurus izin, belum dibongkar.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Motif  Dibalik Kasus Mutilasi Garut

“Kami para pedagang di Puncak melihat bahwa bangunan Asep Strawberry masih berdiri, meski katanya masih mengurus izin. Lalu, bagaimana dengan penegakan Perda?” ujar Fajar.

Ia juga menambahkan bahwa bangunan Astro tidak sesuai dengan ketentuan karena seharusnya tidak boleh ada bangunan setinggi tiga lantai di kawasan tersebut.

“Saya meminta dinas terkait untuk mengevaluasi. Tidak boleh ada bangunan tiga lantai di atas ketinggian tertentu, apalagi ada kasus bangunan yang terkena petir di Kecamatan Cisarua,” tambahnya.

Sementara, Herman, pemilik Kios Puncak Asri, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menegaskan bahwa para pedagang di kawasan tersebut menuntut keadilan dan mengharapkan agar pembongkaran bangunan liar dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.

“Jika memang Puncak ini adalah lahan terbuka hijau, seharusnya tidak ada bangunan di sini,” ujar Herman.

Baca Juga :  Hadapi Potensi Gempa Besar, BMKG Pasang 530 Sensor Pendeteksi di Zona Megathrust

Menurutnya, Pemkab Bogor telah bersikap tidak adil terhadap pedagang yang terkena pembongkaran.

“Jika berbicara soal ketertiban umum dan ruang terbuka hijau (RTH), seharusnya semua bangunan diratakan. Tidak boleh ada alasan untuk pembenaran atas tindakan yang tidak benar,” tegasnya.

Para pedagang berharap pemerintah menunjukkan sikap yang lebih adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan pembongkaran bangunan liar di Puncak.

“Kami berharap pemerintah juga mematuhi aturan, seperti halnya masyarakat. Tolong evaluasi semua izin ini,” tutup Herman. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================