TIMETODAY.ID – PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dijatuhi denda sebesar Rp50 juta karena membangun sebuah rumah makan di kawasan Puncak tanpa mengantongi izin yang diperlukan.
Jaswita, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, dikenai sanksi karena mendirikan rumah makan bernama Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak tanpa izin resmi.
Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa jumlah denda ini ditentukan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diadakan di Kantor Satpol PP di Cibinong, belum lama ini.
Dalam sidang tersebut, PT Jaswita dinyatakan bersalah atas pembangunan tanpa izin berdasarkan ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Keputusan sidang ini menjatuhkan hukuman berupa denda Rp50 juta dengan ancaman hukuman tambahan 30 hari kurungan jika tidak dibayar, serta menginstruksikan tersangka untuk segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Anwar, dikutip dari Antara.
Anwar menambahkan bahwa bangunan Asep Stroberi, yang berlokasi di lahan eks Rindu Alam, sempat masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap kedua di kawasan wisata Puncak.
Namun, berdasarkan hasil rapat Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8/2024), PT Jaswita masih memiliki peluang untuk mendapatkan izin, dengan mempertimbangkan status lahan dan sempadan yang memenuhi syarat.
Pemerintah Kabupaten Bogor berencana untuk melanjutkan penertiban tahap kedua terhadap bangunan liar di kawasan wisata Puncak pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Sebagai langkah persiapan, pihak pemerintah kabupaten telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar dan melakukan penyegelan pada Rabu (21/8/2024).
Pemilik bangunan juga diberi kesempatan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
“Beberapa pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran sendiri, dan kami berterima kasih atas bantuan dan kerja sama mereka,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menjalankan program penataan kawasan wisata Puncak, yang dimulai dengan relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7/2024) lalu.
Dalam penertiban lapak PKL ini, pemerintah meratakan 329 bangunan sepanjang jalur Puncak, yang terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area ini dilakukan di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki 516 kios, dengan 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan, masing-masing berukuran 11 meter persegi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel