KPU Kota Bogor Tetapkan Alokasi Kursi DPRD dan Calon Terpilih

KPU
KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin. Foto : dokumentasi timetoday.id

TIMETODAY.ID –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan alokasi kursi DPRD dan calon terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa pleno ini menandai selesainya tahapan penting dalam proses Pemilu di Kota Bogor.

“Kami sudah bisa mengumumkan partai politik pemenang dan alokasi kursinya, serta calon terpilih di Kota Bogor,” ujar Habibi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Advertisement

Pasca rapat pleno ini, KPU akan mengumumkan perihal pembagian kursi dan calon terpilih kepada media. KPU juga telah memberikan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada seluruh partai politik yang berpartisipasi.

Menanggapi pertanyaan terkait proses selanjutnya, Habibe menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan SK kepada Pemerintah Kota Bogor untuk proses pelantikan.

Baca Juga :  Pasca Banjir, Warga Tuban Temukan Mayat Terhimpit Perahu di Sungai Bengawan Solo

“Proses pelantikan sekarang berada di ranah Pemerintah Kota Bogor,” tambahnya.

Dalam rapat pleno ini, Habibi memastikan bahwa penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih sudah final.

“Tahapan dan inapel kami sudah lewati. Kemarin, pada tanggal 22, KPU RI juga telah menetapkan secara nasional, dan hari ini kami diperintahkan untuk menetapkan alokasi kursi dan calon terpilihnya,” ujarnya.

Diketahui, Kota Bogor memiliki total 50 kursi DPRD yang sudah didistribusikan kepada berbagai partai politik.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduduki posisi pertama dengan perolehan 11 kursi, diikuti oleh Partai Golkar dengan 7 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra masing-masing 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 4 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, dan Partai Demokrat dengan 3 kursi.

Baca Juga :  Aksi Pelajar di Bogor Sambut Pilkada 2024 dengan Perekaman KTP-el Massal

Ketika ditanya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Habibi menyatakan bahwa KPU Kota Bogor akan tetap melaksanakan keputusan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu arahan teknis dari KPU RI untuk pelaksanaan lebih lanjut.

Dengan selesainya rapat pleno terbuka ini, KPU Kota Bogor siap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pelantikan calon terpilih yang telah ditetapkan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================