TIMETODAY.ID – Seorang anak di Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan seksual oleh sepupunya saat banjir melanda Kecamatan Tilango pada awal Juli 2024.
Pelaku berinisial YD memanfaatkan situasi ketika korban dan keluarganya mengungsi di tempat penampungan di Kecamatan Tilango.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, dan terbongkar setelah korban melaporkannya kepada orangtua.
Kasubdit Renakta Subdit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke Bakri, menjelaskan bahwa saat banjir, korban dan keluarganya mengungsi di rumah kerabat. Korban dan pelaku tidur di ruang tengah.
“Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban kaget dan berontak, tetapi pelaku berpura-pura tidur,” ujar Yunieke.
Ia juga menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Resmob Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap setelah menerima panggilan dari pihak kepolisian dan langsung diperiksa serta ditahan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Gorontalo dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel