Polisi Buru Pelaku Lainnya di Kasus Pemerasan Pejabat Pemkab Bogor

pemerasan
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Polres Bogor telah memeriksa YS, seorang pria yang mengaku sebagai anggota KPK, terkait kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, meyakini bahwa pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang.

“Kami yakin bahwa pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang dan kami akan menyelidikinya secara mendalam untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ujar Rio.

Rio juga memastikan bahwa tidak ada kepala dinas yang terlibat sebagai pelaku pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor.

Advertisement

“Kemarin sempat viral bahwa ada kepala dinas yang terlibat, namun itu tidak benar. Yang menjadi korban adalah YP, seorang kasi di lingkungan Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  BMKG Beberkan Pemicu Cuaca Panas di Indonesia

Rio mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini sudah berlangsung selama satu tahun dan telah terjadi tiga kali transaksi.

Transaksi pertama dilakukan pada Januari 2023 sebesar 350 juta rupiah di kantor Dinas Pendidikan, transaksi kedua sebesar 50 juta rupiah di daerah Cibinong, dan transaksi ketiga pada 3 April 2024 sebesar 300 juta rupiah di rest area Gunung Putri.

Dalam kasus ini, Polres Bogor berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar 300 juta rupiah, dua unit mobil jenis Porsche dan Alphard beserta STNK dan kuncinya, serta dua unit ponsel dan buku tabungan bank BCA.

Baca Juga :  9 Anggota Tim Patroli Presisi Diperiksa Propam, Buntut Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Rio menghimbau seluruh pegawai, khususnya jajaran Pemkab Bogor, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kasus serupa.

“Saya ingatkan kepada pejabat pemerintah daerah Kabupaten Bogor, apabila ada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dengan maksud menipu, segera lapor ke kami,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================