Zulkifli Hasan Umumkan Harga Minyakita Naik 15.700 per Liter

Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi pasar di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto : Dokumentasi timetoday.id

TIMETODAY.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa harga Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter. Saat ini, pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 mengenai Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita.

“Harga Rp 15.700 per liter sudah berlaku. Meskipun Permendag resminya belum terbit, harga ini sudah diterapkan,” ujar Zulhas dikutip dari detik.com, Jumat (19/7/2024).

Zulhas menjelaskan bahwa salah satu alasan kenaikan harga Minyakita adalah penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, Kemendag juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan HET Minyakita.

Advertisement
Baca Juga :  Berikut Daftar Harga Rokok 2024 Imbas Kenaikan CHT 10 Persen

“BPKP telah melakukan perhitungan, dengan usulan awal sebesar Rp 15.500. Namun, karena nilai dolar meningkat, kesepakatan harga akhirnya ditetapkan pada Rp 15.700,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa proses harmonisasi untuk Permendag terkait HET Minyakita baru saja selesai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Harmonisasi selesai hingga tengah malam tadi. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Menteri. Setelah itu, akan diundangkan di Kemenkumham,” kata Isy Karim.

Baca Juga :  5 Tahun Dipimpin Erick Thohir, PLN Tumbuh dengan Layanan Penuh Inovasi

Ia memastikan bahwa revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan diterbitkan minggu depan, sehingga harga resmi akan naik dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.

“Pembahasan mengenai harga Rp 15.700 sudah selesai. Semoga minggu depan sudah terbit setelah pengundangan,” tutupnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================