2 Orang Penganiayaan Wartawan pada Sidang SYL Ditangkap

penganiayaan wartawan
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan wartawan (juru kamera stasiun TV swasta), Bodhiya Vimala, setelah sidang putusan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua tersangka tersebut adalah MNM (54) dan S (49).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa keduanya ditangkap beberapa jam setelah insiden terjadi.

“Kurang dari 24 jam pada tanggal 12 Juli, dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan telah diamankan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Advertisement
Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Buka Pengobatan Gratis Saat Acara Boling Bupati Bogor

Menurut Ade Ary, MNM memukul Bodhiya sementara S menendang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dua orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa sejak 13 Juli 2024, keduanya telah ditahan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

Baca Juga :  14 Armada Damkar dan 2 Unit Robot Diterjunkan Padamkan Kebakaran Gudang Amunisi

Sebelumnya dilaporkan bahwa juru kamera stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala, diduga mengalami penganiayaan setelah sidang putusan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bodhiya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================