IJTI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang SYL

kekerasan terhadap jurnalis
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Jakarta. Kejadian ini melibatkan beberapa orang yang diduga merupakan pendukung mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kekerasan tersebut berlangsung ketika para jurnalis sedang meliput putusan sidang kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7/2024). Saat itu, jurnalis Kompas TV, Budhya Vimala, bersama beberapa jurnalis lainnya menunggu keluarnya SYL dari ruang sidang.

Ketika Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang bersama beberapa anggota keluarganya, polisi berusaha menghalau media yang hendak mengambil gambar untuk memberi jalan kepada SYL.

Advertisement
Baca Juga :  Kompak, Jaro Ade- Rudy Susmanto Siap Bebarengan Bangun Kabupaten Bogor

Namun, di antara mereka terdapat beberapa orang yang diduga sebagai anggota ormas pendukung SYL yang mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput. Selain itu, saat diminta tanggapan, salah satu pendukung SYL tiba-tiba menendang jurnalis Kompas TV.

Akibat kekerasan ini, beberapa jurnalis mengalami luka ringan dan peralatan mereka rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lainnya adalah jurnalis dari Antara, tvOne, dan CNN Indonesia.

Menanggapi kejadian ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga pendukung SYL terhadap jurnalis Kompas TV dan beberapa jurnalis lainnya.

Kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum,” ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

Baca Juga :  Pasutri di Bogor Nekat Edarkan Sabu, Satu di Antaranya Residivis

Menurutnya, pekerjaan jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. “IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================