Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?

Pilkada
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID –  Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Total 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan mengadakan pilkada secara serentak.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah masing-masing. Pada pilkada kali ini, masyarakat akan memilih:

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi
  • Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota untuk tingkat kabupaten dan kota

Proses ini mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

Advertisement

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Berikut adalah tahapan dan jadwalnya:

  • Perencanaan dan program anggaran: hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 18 November 2024
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei – 22 September 2024
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 – 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September – 23 November 2024
  • Pemungutan suara: 27 September 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November – 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih:
  • Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah salinan penetapan keputusan MK diterima KPU.
  • Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:
  • Jika terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
  • Jika tidak terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga :  Aparatur Wilayah Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Provinsi yang Melaksanakan Pilkada 2024

Berikut daftar provinsi yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Lampung
  • Bangka Belitung
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan
  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat Daya. ***
Baca Juga :  KPU Kota Bogor Resmi Buka Perekrutan Pantarlih Untuk Pilkada Serentak 2024, Catat Tanggalnya!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================