KPU Kota Bogor Resmi Buka Perekrutan Pantarlih Untuk Pilkada Serentak 2024, Catat Tanggalnya!

Pantarlih
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

TIMETODAY.ID – Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Proses perekrutan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan validitas data pemilih guna menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menyatakan bahwa perekrutan Pantarlih adalah salah satu tahapan krusial dalam rangkaian persiapan Pilkada serentak.

Advertisement

Pantarlih akan bertugas melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di setiap sebaran TPS yang sudah ditentukan oleh KPU kota Bogor,” kata Habibi, kepada timetoday.id, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga :  Samsul : Silahkan Salurkan Mimpinya, Tapi Jangan Pakai Kendaraan Golkar

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan menjadi bagian dari tim pemutakhiran data pemilih.

Berdasarkan catatannya, TPS di Kota Bogor terdata sejumlah 1.516, rinciannya 1 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jumlah pantarlih sesuai peraturan, apabila dalam satu TPS melebihi dari 400, maka jumlah pantarlihnya dua. Maka dipastikan kita merekrut pantarlih itu sebanyak 2.999 se Kota Bogor. Yang mana tugasnya nanti dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 24 juli 2025,” beber Habibi.

Sementara pengumuman rekrutmen calon pantarlih mulai 13 Juni hingga 17 Juni, dan penerimaan pendaftaran 13 Juni hingga 19 Juni.

Baca Juga :  Mengenal Pantarlih, Tugas, Syarat, Cara Mendaftar hingga Honor

Untuk mekanismenya, Habibi menyebut, mereka mendaftar di TPS masing masing wilayahnya, seperti kelurahan, artinya tidak mendaftar di KPU. Sedangkan untuk aplikasi Siakba akan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Meski Pantarlih bagian penyelengara, KPU tetap mengedepankan netralitas, artinya tidak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun atau bakal pasangan calon manapun.

“Terkait itu, kami akan antisipasi sedini mungkin kecurangan-kecurangan yang akan terjadi di Pilkada mendatang,” tuntas Habibi. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================