Polisi Tangkap Kakak-Beradik Perekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

situs judi online
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap kakak beradik berinisial WR (25 tahun) dan IR yang diketahui merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID –  Polresta Bogor Kota berhasil menangkap kakak beradik berinisial WR (25 tahun) dan IR yang diketahui merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa hingga kini, WR telah merekrut sekitar 70 selebgram untuk mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

“Selebgram yang direkrut WR ini jumlahnya mencapai 70 orang. Mereka diiming-iming upah sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung jumlah pengikut,” ujar Bismo.

Advertisement

Selebgram yang ditarget mayoritas adalah perempuan yang berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

Bismo menambahkan bahwa beberapa akun Instagram ini telah dijadikan barang bukti, bersama dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga buku rekening yang kini sudah dibekukan.

Baca Juga :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Ajak Pelajar Bijak Menggunakan Media Sosial

“Aksi ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan untuk situs judi online. Dari adiknya, mereka juga mendapat keuntungan dari transaksi judi online tersebut,” jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan bahwa sejak tahun 2023, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per minggu.

Keuntungan tersebut diperoleh dari potongan uang selebgram dan dari situs judi online itu sendiri.

“Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Pekerjaan mereka hanya merekrut selebgram untuk promosi judi online,” ujarnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Jumat 8 Maret 2024

Saat ini, Lutfi menyatakan bahwa Polresta Bogor Kota masih mengejar pihak yang diduga menjadi otak di balik dua pelaku ini.

“Penyelidikan dan pengejaran masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa yang memerintah kedua pelaku ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk mengungkap jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================