Mengenal Pantarlih, Tugas, Syarat, Cara Mendaftar hingga Honor

Pantarlih
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sukses, sejumlah petugas atau badan penyelenggara dibentuk. Salah satu yang dibentuk adalah Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih bertugas untuk memperbarui data pemilih dalam Pemilu. Pantarlih ini merupakan badan pelaksana Pemilu yang berada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lalu, apa saja tugas Pantarlih? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Advertisement

Apa Itu Pantarlih?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk membantu PPS dalam memperbarui data pemilih. Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, seperti anggota rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau warga setempat.

Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS jika mereka meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. PPS kemudian harus mencari penggantinya dan melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.

Tugas Pantarlih

Sebagai salah satu pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki beberapa tugas yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memperbarui data pemilih
  • Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Aksi Pelajar di Bogor Sambut Pilkada 2024 dengan Perekaman KTP-el Massal

Kewajiban Pantarlih

Selain tugas, Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

  • Berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Honor Pantarlih

Pantarlih menerima honor sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800.000, dan pada Pemilu 2024, honor ini meningkat menjadi Rp 1.000.000.

Cara Daftar Menjadi Pantarlih

Bagi yang berminat menjadi Pantarlih, pendaftaran cukup mudah dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen. Setelah itu, dokumen dapat diserahkan kepada PPS kelurahan setempat.

Syarat Daftar Pantarlih

  • Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Bukan anggota partai politik atau tim kampanye pada Pemilu terakhir.
Baca Juga :  Polisi Selidiki Insiden Keracunan Massal Warga Bogor

Jika tidak ada orang yang berpendidikan minimal SMA di suatu wilayah, posisi Pantarlih bisa diisi oleh orang yang mampu membaca, menulis, dan berhitung, dengan surat pernyataan sebagai bukti.

Dokumen Daftar Pantarlih

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta, dan sehat secara rohani.

Jika pernah menjadi anggota parpol dalam 5 tahun terakhir, harus melengkapi dokumen dengan surat keterangan dari parpol. Jika terdaftar sebagai anggota parpol di sistem Sipol tanpa sepengetahuannya, harus melampirkan surat pernyataan bermeterai terkait hal tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================