Pemkot Bogor Imbau Pelaku Usaha untuk Penuhi Izin Sebelum Beroperasi

TIMETODAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai operasional restoran atau tempat usaha lainnya.

Baru-baru ini, Satpol PP Kota Bogor telah mengirimkan surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha yang telah mengoperasikan restoran di Jalan Pahlawan simpang Jalan Batutulis dan MV Sidik tanpa melengkapi perizinan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyatakan bahwa surat teguran SP1 ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait operasional restoran tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertisement

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kami melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa perizinannya, dan memanggil pihak terkait untuk menunjukkan dokumen perizinan yang mereka miliki. Karena mereka belum memiliki PBG, kami mengeluarkan SP1,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesan Pj. Bupati Bogor, Perumda Tirta Kahuripan Harus Terus Berinovasi dan Perluas Jangkauan Layanan Air Bersih

SP1 tersebut telah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6/2024). Dari pemeriksaan awal, Agustian Syah menyebutkan bahwa restoran tersebut sudah memiliki beberapa perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat, dan beberapa perizinan lainnya.

Namun, pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Pelaku usaha menyatakan kepada Satpol PP Kota Bogor bahwa mereka sedang mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Agustian Syah menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menegakkan Perda tanpa pandang bulu, tetapi harus berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak salah dalam penegakan aturan, mengingat adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup peraturan terkait izin usaha dan Perda Bangunan Gedung Kota Bogor.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Bogor, Bekasi dan Depok, Rabu 3 April 2024

“Kami memiliki Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” katanya.

Oleh karena itu, Agustian Syah mengusulkan perlunya penyesuaian atau revisi Perda Bangunan Gedung agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Sementara menunggu proses revisi tersebut, Satpol PP Kota Bogor akan terus berpatroli, mendata, dan memeriksa setiap bangunan baru, serta menindaklanjuti pelimpahan dari Dinas PUPR,” tambahnya.

Ia berharap agar seluruh pelaku usaha melengkapi perizinan sebelum memulai usaha, sehingga dapat menjalankan usaha dengan nyaman, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan perekonomian warga. ***

=========================================================