TIMETODAY.ID – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyatakan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi Kampung Leuwi Peso, Desa Cibodas belum memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Soal TPST di Rumpin, kami belum mengeluarkan izin,” tegasnya kepada timetoday.id usai menghadiri rapat sidang paripurna, Senin (3/5/2024).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya memiliki TPST di Lulut, Nambo.
“Jadi sekarang begini, TPST yang kita tahu saat ini hanya ada di Lulut Nambo, itu yang kita tahu, yang lain tidak tahu,” tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, ratusan warga desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar aksi protes menolak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Kampung Leuwi Peso, Desa Cibodas.
Aang, Koordinator Aksi GTTPST, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan karena warga merasa tertipu. Menurutnya, izin awal pembangunan hanya untuk peternakan.
“Awalnya izin diberikan untuk pembangunan peternakan, bukan tempat pembuangan sampah. Jadi kami merasa dibohongi,” jelas Aang.
Aang juga menambahkan bahwa sejak awal warga telah menolak adanya TPST milik Pemkab Bogor, namun kini justru muncul dari wilayah luar Bogor dan dibiarkan.
Aang menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspon pihaknya bakal melanjutkan aksi berikutnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel