TIMETODAY.ID – Ditpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam penyelundupan 91 ribu benih lobster dengan nilai Rp19 miliar di Bogor, Jawa Barat.
Kombes Donny Charles Go, Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya gudang penyimpanan lobster ilegal di Bogor.
Tim gabungan dari Ditpolairud Baharkam, KKP, dan Polres Bogor segera menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah gudang berukuran 5×5 meter.
“Penggerebekan ini dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 5-6 pagi. Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah UD, ERP, dan CH. Tersangka UD bertugas sebagai kepala gudang sekaligus koordinator penyelundupan, sementara ERP dan CH bertugas mengemas benih lobster yang akan dijual ke daerah lain.
“Mereka (ERP dan CH) mengemas Benih Bening Lobster dalam bentuk kemasan agar dapat bertahan hidup saat didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga menyita 19 boks yang berisikan 91.246 Benih Bening Lobster jenis pasir dan mutiara.
“Jenis pasir dihargai Rp 200 ribu per ekor di pasaran, sedangkan jenis mutiara dihargai Rp 250 ribu per ekor,” ujarnya.
Donny menambahkan bahwa dari tindak pidana penyelundupan tersebut, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar lebih dari Rp 19 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel