Geger Mobil Mitsubishi Pajero Pasang Gatling Gun, Polisi Turun Tangan

gatling gun
Foto: Pajero viral pasang gatling gun mainan di kap mobil saat melintas di jalan tol. (dok. Istimewa)

TIMETODAY.ID – Mobil Mitsubishi Pajero membuat geger karena memasang gatling gun mainan di kapnya. Insiden ini terjadi di jalan tol daerah Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Pajero hitam dengan pelat nomor A-1486-BB melintas di ruas tol.

Pajero itu menarik perhatian karena adanya mainan gatling gun di kap mobilnya. Selain itu, mobil Pajero hitam tersebut juga dilengkapi dengan strobo.

Advertisement

Melansir laman Wikipedia, Gatling gun adalah senjata mesin berat dengan beberapa barel yang berputar menggunakan tangan. Gatling gun ini diciptakan pada abad ke-18 dan memiliki bentuk serta ukuran hampir sebesar meriam kanon.

Polisi Menyelidiki

Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri identitas kendaraan tersebut. Ternyata, pemilik Pajero itu adalah seorang pria berinisial CB (40), warga Cilegon, Banten.

Identitas CB terungkap setelah polisi melacak pelat nomor mobil. Diketahui bahwa pemilik pertama mobil Pajero itu adalah warga Ciomas, Bogor, Jawa Barat.

“Jadi, data nopol menunjukkan mobil itu milik orang Ciomas. Kami mengunjungi alamatnya dan diketahui mobil tersebut sudah dijual pada tahun 2021-2022,” kata Leganek, Jumat (17/5/2024).

Pemilik pertama ini ternyata menjual mobilnya kepada CB. Kendaraan itu kemudian ditemukan di Anyer.

“Setelah dijual, kami menelusuri pembelinya. Ternyata mobil dijual ke orang Cilegon, dan setelah diperiksa, ditemukan di daerah Anyer,” tambah Leganek.

Alasan Memasang Gatling Gun

Dari hasil pemeriksaan terhadap CB, diketahui bahwa alasannya memasang gatling gun mainan adalah untuk mencari sensasi.

“Jadi, tujuannya untuk mencari sensasi,” ujarnya.

Leganek menyatakan bahwa pemasangan gatling gun mainan tersebut sebenarnya tidak mengganggu. Namun, polisi menyarankan agar pemilik mobil mencopotnya.

“Kami menyarankan untuk mencopotnya agar tidak mengganggu. Sebenarnya tidak mengganggu berkendara karena terletak di sebelah kiri, bukan di dekat pengemudi. Tapi kami tetap menyarankan untuk dicopot,” ujarnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 12 Mei 2024
=========================================================