TIMETODAY.ID – Beberapa pemerintah daerah kini memberlakukan pembatasan terhadap pelaksanaan study tour atau perjalanan wisata untuk siswa.
Langkah ini diambil setelah terjadinya kecelakaan bus tragis yang membawa siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan satu guru, sembilan siswa, dan seorang pengendara motor meninggal dunia, sementara puluhan orang lainnya terluka.
Untuk mencegah kejadian serupa, sejumlah pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat memutuskan untuk melarang atau membatasi perjalanan study tour ke luar kota.
Berikut adalah beberapa daerah yang telah memberlakukan pembatasan study tour ke luar kota:
- DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk mengadakan acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024.
Acara perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah dengan fasilitas yang ada. Menurut Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, banyak orangtua murid yang mengeluhkan kegiatan di luar sekolah karena berisiko dan membebani keuangan mereka.
Sekolah yang tetap ingin mengadakan acara ke luar kota harus mendapat pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Jawa Barat
Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, menyatakan pihaknya tidak melarang study tour, tetapi menerapkan aturan lebih ketat untuk menjaga keamanan siswa.
Kendaraan yang digunakan harus berizin dan pengemudi dalam kondisi fit, serta harus meminta izin dari dinas terkait.
Tujuan wisata juga harus dipertimbangkan agar tidak berpotensi tinggi untuk kecelakaan. Wahyu menekankan pentingnya siswa mengaplikasikan teori dari sekolah ke dunia nyata, tetapi kegiatan ini tidak harus dilakukan ke luar kota.
- Kuningan
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3/1522/Umum yang melarang pelaksanaan study tour ke luar kota.
Pj Bupati Kuningan, R Iip Hidajat, mengimbau satuan pendidikan di Kuningan untuk melakukan karya wisata di wilayah dalam kota, mengingat Kuningan memiliki banyak potensi wisata outdoor yang dapat menampung banyak orang.
- Pangandaran
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran mengizinkan study tour, tetapi dengan lokasi dan pelaksanaan yang diatur ketat.
Lokasi wisata harus di sekitar lingkungan Provinsi Jawa Barat, dan keamanan peserta harus diperhatikan.
Kendaraan dan jalur wisata harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Pangandaran. Setiap sekolah yang mengadakan study tour harus mendapatkan rekomendasi dari Disdikpora Pangandaran, serta bukti hasil rapat bersama orangtua.
- Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan sekolah melakukan study tour di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kebijakan ini bertujuan menekan risiko perjalanan dan mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Rencana perjalanan harus disertai mitigasi teknis dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, dan sekolah tidak boleh mewajibkan siswa mengikuti study tour.
- Depok
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengeluarkan surat edaran untuk memperketat kegiatan study tour.
Perjalanan dianjurkan dilakukan di Jawa Barat dengan mengunjungi pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Sekolah harus memberikan pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan.
Juga, harus ada jaminan asuransi bagi peserta dan surat pernyataan kompensasi dari penyelenggara study tour.
- Bogor
Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran yang menyarankan pelaksanaan pembelajaran di luar kelas dilakukan di dalam kota. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, melarang sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di wilayahnya menggelar study tour ke luar daerah, dan menyarankan kegiatan dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor.
- Cimahi
Pemerintah Cimahi mewajibkan sekolah melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, menegaskan bahwa bus yang dipakai harus memiliki KIR yang masih berlaku, dan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021.
- Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, meminta sekolah menunda kegiatan study tour ke luar daerah untuk mengantisipasi kecelakaan.
Dia menyarankan kegiatan edukasi atau acara lain yang bermanfaat bagi siswa di lingkungan sekolah. Perusahaan Otobus (PO) yang masa berlaku uji KIR-nya habis akan dicabut izinnya.
- Jawa Tengah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarang sekolah menyelenggarakan study tour pada 2024, larangan yang berlaku sejak 2020.
Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan study tour, dan kegiatan yang diperbolehkan hanya outing class dan praktik kerja lapangan (prakerin).
- Sumatera Utara
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan atau study tour.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, mengatakan kegiatan perpisahan boleh dilakukan asalkan tidak wajib dan tidak memberatkan siswa, serta memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel