TIMETODAY.ID – Menjadi pelayan publik terlebih seorang tenaga kesehatan (Nakes) tentunya, sangat perlu sekali dibekali pemahaman menganai hukum wabil khusus hukum tentang kesehatan, agar lebih berhati hati saat bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Masih dalam rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14, hari ini kami menggela seminar hukum kesehatan dan seminar kesehatan jiwa, dengan menghadirkan langsung prktisi hukum dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI),” ujar tutur Direktur RSUD Leuwiliang, dr. Vitrie Winastri, S.H, MARS disela acara.
Sebagai direktur, Vitrie memandang perlu adanya seminar hukum kesehatan terhadap seluruh karyawan RSUD Leuwiliang agar bisa lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat atau pasien yang berobat di RSUD Leuwiliang.
“Semua karyawan RSUD Leuwiliang mengikuti seminar hukum ini, agar menjadi bekal saat melayani pasien baik dibidang administrasi maupun penanganan kesehatan. Mengingat tenaga kesehatan merupakan garda terdepan yang lansgung bersentuhan dengan pihak keluarga maupun pasien,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi, Ar. S.H.,M.H mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan RSUD Leuwiliang ini. Menurut Ruswan langkah yang diambil dokter Vitrie sudah tepat, membekali karyawan rumah sakit dari aspek hukum kesehatan.
Ruswan menganggap penting bagi tenaga kesehatan (Nakes) diberikan pemahaman hukum kesehatan sebagai bekal dalam menjalankan profesinya baik sebagai dokter, bidan maupun perawat.
“Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang terkait dengan lembaga pelayanan publik seperti rumah sakit, tentunya para Nakes ini dipandang sangat perlu memahami hukum kesehatan,” tutur Ruswan.
Ruswan menambahkan, sebagai pelayan publik dimana motto RSUD Leuwiliang menjadi sebuah nilai budaya tentunya menjadi sebuah keharusan dan sangat penting bagi karyawan rumah sakit dalam pemahaman hukum yang menjadi konteks peningkatan pelayanan.
“Pemahaman hukum bagi Nakes sangatlah penting untuk menjadi pilar atau rangka dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu dan responsif yang berkualitas bagi pelayanan publik khususnya di RSUD Leuwiliang ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Dosen Tetap Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Dr. KMS Herman, S.H.,M.H.,MSi yang menjadi salah satu narasumber dalam seminar hukum kesehatan mengatakan, tenaga kesehatan wajib mengetahui perkembangan maupun perubahan undang undang tentang kesehatan.
“Undang undang yang mengatur tentang kesehatan itu, selalu ada perubahan dan perbaikan. Untuk itu, saya rasa sangat lah penting seminar hukum kesehatan ini dilakukan dengan melibatkan seluruh tenaga kesehatan baik dokter, bidan maupun perawat,” kata Herman.
Herman berujar, memamng tidak mudah menjalani profesi dibidang kesehatan, karena selain menyangkut kesembuhan juga keselamatan nyawa pasien, untuk itu perlu memahami hukum kesehatan sehingga menjadi pedoman dalam melakukan tindakan apapun.
“Bekerja secara profesional, berintegritas memahami SOP dan masalah sesuai peraturan, dan yang paling penting dalam melayani pasien melayanilah dengan hati tanpa diskriminasi sehingga terhindar dari persoalan hukum,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel