TIMETODAY.ID – Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling Bogor pada Jumat 15 dan Sabtu 16 Februari 2024 bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk layanan SIM Keliling pada Jumat 15 dan Sabtu 16 Maret 2024, akan diselenggarakan di Mall Jambu Dua, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM jenis A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diterbitkan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan SIM C adalah Rp. 75.000,- sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi,
- Membawa SIM asli yang masih berlaku,
- Melakukan Tes Psikologi SIM,
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat.
Pemohon SIM Keliling diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, serta melakukan screening kesehatan untuk hasilnya diberikan kepada petugas saat proses perpanjangan di lokasi.
Agar memudahkan pemohon SIM, akan disusun antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
Satlantas Polresta Bogor Kota mengingatkan setiap pengemudi di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News