Polisi Tetapkan Kameraman dan Editor di Kasus Gus Samsudin Sebagai Tersangka

Gus Samsudin
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembuatan video viral yang memperbolehkan bertukar pasangan.

Video tersebut awalnya diprakarsai oleh Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (6/3/2024) Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka baru dalam kasus tersebut adalah seorang kameraman berinisial FB (19) dari Trenggalek, Jawa Timur, dan seorang editor video inisial FK (24) dari Batang, Jawa Tengah.

Advertisement

“Dua tersangka baru telah ditambahkan terkait pembuatan konten oleh Saudara Samsudin. Pertama adalah kamerawan dengan inisial FB dan editor video dengan inisial FK,” ujar Dirmanto di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Baca Juga :  Samsul : Silahkan Salurkan Mimpinya, Tapi Jangan Pakai Kendaraan Golkar

Mengenai kemungkinan pemeran dalam video tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka, Dirmanto tidak menolak kemungkinan tersebut. Namun, menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pemeran dalam video masih dalam proses penyelidikan. Kami masih dalam tahap pemeriksaan. Jika ada penambahan tersangka, kami akan memberitahukannya nanti,” ungkap Dirmanto.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video kontroversial tersebut.

Dalam video tersebut, Gus Samsudin memperbolehkan anggotanya untuk bertukar pasangan. Video kontroversial ini menjadi viral setelah diunggah di platform media sosial YouTube.

Baca Juga :  Jual Video Syur dan Judi Online, 2 Selebgram Cantik Asal Bogor Digaruk Polisi

Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) berkaitan dengan penyebaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) melibatkan pelanggaran dalam menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================