TIMETODAY.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah di depan mata, dalam persiapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa setiap pemilih akan tetap menerima 5 surat suara.
Surat suara tersebut mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berwarna merah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru, dan anggota DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Aturan terkait surat suara pemilu telah ada sejak sebelumnya dan diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Hasil kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR menyatakan bahwa jenis dan warna surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL