Muncul Wacana Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Kata BPH Migas

BPH Migas
Foto : Freepik.com

TIMETODAY.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite masih menunggu perubahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menanti hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

“Jadi kita menunggu, ketika revisi perpresnya sudah terbit, barulah kita dapat mengatur pembatasan Pertalite,” kata Erika seperti dikutip oleh Antara pada Selasa (9/1/2024).

Advertisement
Baca Juga :  RSUD Cibinong Belum Terima Pasien Caleg Stres Akibat Gagal Maju ke Parlement

Erika menekankan pentingnya adanya regulasi yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen yang menggunakan Pertalite. Saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 hanya mengatur konsumen pengguna solar.

Dalam konteks ini, revisi perpres dianggap diperlukan untuk menentukan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa mereka telah mengajukan usulan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk memastikan adanya dasar hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Pengaturan untuk BBM bersubsidi akan diatur dalam perpres. Di dalamnya akan dijelaskan siapa konsumen penggunanya,” tambah Erika.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Bersama Forkopimda, DPRD Kabupaten Bogor, dan Pemprov Jabar Selaraskan Langkah Tuntaskan Permasalahan Parung Panjang

Erika menegaskan bahwa pengaturan pembatasan Pertalite hanya dapat dilakukan setelah revisi perpres telah terbit.

Usulan revisi perpres yang menangani tata niaga BBM ini telah diajukan sejak pertengahan tahun 2022. Revisi tersebut dianggap penting oleh berbagai pihak untuk mengawasi konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam APBN. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================