TIMETODAY.ID – Berikut ini adalah informasi mengenai biaya, persyaratan, dan lokasi layanan SIM keliling di Bogor pada Rabu, 10 Januari 2024, khusus untuk warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM Keliling pada hari tersebut akan dilaksanakan di Mall BTW Panaragan, dan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya akan menerima permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, proses penerbitan akan dilakukan sebagaimana pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Penyerahan KTP asli beserta salinan fotokopi.
- Penyerahan SIM asli yang masih berlaku.
- Melakukan Tes Psikologi SIM.
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat.
Pemohon SIM Keliling diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol, dan melakukan registrasi. Selanjutnya, pemohon dapat menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan hasilnya harus disampaikan kepada petugas saat proses perpanjangan (di lokasi).
Untuk memastikan kenyamanan pemohon SIM, antrian akan diatur berdasarkan urutan kedatangan. Satlantas Polresta Bogor Kota memberikan imbauan kepada seluruh pengemudi di jalan raya untuk memastikan kepemilikan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kendalikan. Sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281..***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL