Kampanye Pemilu Pakai Knalpot Racing, Emang Boleh? Simak Ulasannya di Sini!

knalpot racing
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Penggunaan knalpot racing atau brong masih sering terlihat di jalan. Beberapa orang melakukan modifikasi pada sepeda motornya untuk gaya atau mengikuti tren, tanpa memperhatikan dampaknya pada lingkungan sekitar.

Bagaimana peraturan penggunaan knalpot brong di Indonesia?

Secara umum, motor yang menggunakan knalpot racing menghasilkan suara yang lebih keras atau kasar dibandingkan knalpot standar.

Advertisement

Tingkat kebisingan ini menciptakan ketidaknyamanan pendengaran dan seringkali menimbulkan protes dari warga sekitar.

Para pemilik motor dengan knalpot brong bahkan menggunakan kendaraannya untuk melakukan kampanye politik mendukung pasangan calon dalam Pemilu 2024.

Aksi semacam ini seringkali menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian secara aktif mengejar pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Baca Juga :  Geger Mobil Mitsubishi Pajero Pasang Gatling Gun, Polisi Turun Tangan

Mereka seringkali berkeliaran di jalan-jalan utama, menyebabkan kebisingan yang mengganggu. Knalpot brong dapat ditemukan di toko aftermarket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga jutaan rupiah.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara dengan knalpot brong.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1), pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot, dan pelanggaran dapat berakibat hukuman.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Di sisi lain, tingkat kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Untuk sepeda motor dengan mesin kapasitas 80-175 cc, tingkat kebisingan maksimum adalah 80 dB, sedangkan untuk mesin di atas 175 cc, batasnya adalah 83 dB.

Aturan ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan izin penjualan motor baru di Indonesia. Dalam penindakan terhadap pengendara di jalan, kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================