PUBLIKASI KEGIATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

TIMETODAY.ID,BOGOR  – Dalam Rangka pelaksanaan Program Perlindungan Perempuan pada kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3AP2KB Kabupaten Bogor mengadakan acara Sosialisasi Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat undang-undang dimaksud baru saja diundangkan pada bulan Mei 2022 dan sudah sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat, karena tindak pidana seksual selalu menempati persentase tertinggi diantara data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

Data kasus yang tercatat  di P2TP2A Kabupaten Bogor pada tahun 2021 dari jumlah kekerasan terhadap anak  100 kasus, sebanyak 72 kasus atau 72% adalah kekerasan seksual. Sedangkan dari 25 kasus kekerasan terhadap perempuan, 8 kasus atau 32% adalah kekerasan seksual.

Advertisement

Pada tahun 2022 persentase kasus kekerasan seksual masih lebih besar dibanding jenis kasus lainnya yaitu dari 169 kekerasan  terhadap anak, 115 atau 68,05% diantaranya adalah kekerasan seksual, sedangkan kekerasan terhadap perempuan dari 63 kasus  44 atau 69,84% adalah kekerasan seksual.

Lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Guna memaksimalkan peran serta  masyarakat dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DP3AP2KB melakukan Sosialisasi UU TPKS yang diikuti oleh unsur-unsur TP-PKK, organisasi wanita, Motekar, Gugus dan Satgas SIGADIS, P2TP2A serta para  Kepala UPT PPA se Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Bulan Bhakti ke-64 Karang Taruna, Ini Pesan Hery Antasari

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

Sosialisasi ini bertujuan agar isi dan substansi UU TPKS dapat dimengerti secara jelas dan dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat luas oleh seluruh peserta. Pemahaman masyarakat atas keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat membantu korban untuk lebih berani speak up atau bicara dan mendapatkan keadilan.  Di Kabupaten Bogor masyarakat bisa melaporkan melalui call center 112, P2TP2A, Gugus dan Satgas SIGADIS di Kecamatan dan Desa/Kelurahan tempat tinggalnya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah para praktisi hukum dari LBH APIK Jawa Barat yaitu: Asnifriyanti Damanik, SH, Iit Rahmatin, SH, MH, Ema Mukarramah, dan Ratna Batara Munti. Yang secara bergantian dalam 4 hari pada tanggal 31 Oktober, 1, 3 dan 4 Nopember menyampaikan paparan tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Dandim 0600 Kota Bogor Imbau Masyarakat Untuk Mudik Lebaran Lebih Awal

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022         SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber adalah semua hal yang tertuang dalam UU TPKS mulai dari latar belakang lahirnya, paradigma hukum yang digunakan, beberapa terobosan yang terdapat dalam UU TPKS, 9 norma baru TPKS, bentuk-bentuk Kekerasan seksual yang terdapat dalam pasal-pasal UU TPKS dan ancaman pidananya, bagaimana pelaporan dan penanganan kasus TPKS, segala hal terkait  pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan kasus kekerasan TPKS.

Peserta sangat antusias mengikuti paparan materi dari narasumber karena mereka adalah perwakilan masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak yang sebagaian besar sudah sering ikut dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tempat tinggalnya.

Kegiatan ini merupakan langkah awal upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual melalui sosialisasi UU TPKS, selanjutnya kegiatan ini akan dilaksanakan dengan sasaran yang berbeda, di setiap tingkatan. Dengan harapam semakin banyak masyarakat yang memahami isi UU TPKS maka dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Bogor. (*)

=========================================================