RB dan SAKIP Ciptakan Layanan Publik Berkualitas dan Profesional

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan Internalisasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).

Bersama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB RI, Ahmad Hasmy.

Dalam rangka penguatan implementasi RB dan SAKIP dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor di era 4.0.

Advertisement

Ahmad Hasmy mengatakan bahwa sebagian sasaran strategis dan indikator Pemerintah Kabupaten Bogor sudah cukup baik, namun belum baik pada unit- unit kerja atau perangkat daerah.

Masih kurang kolaborasi antar unit kerja untuk mencapai sasaran organisasi, karenanya masih harus diperbaiki.

Untuk memberikan pelayanan berkualitas dan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Di Kabupaten Bogor, serta Peraturan Bupati No. 60 tahun 2019 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019-2024.

Baca Juga :  2 WNA Tipu Karyawan Resto di Bogor, Modusnya Tukar Uang

“Kami ingin lebih baik lagi dalam implementasi RB dan Sakip, karena di era 4.0 yang penuh disrupsi seperti saat ini,” ungkap Plt. Bupati Bogor.

“Reformasi Birokrasi  menjadi keniscayaan dan harus dilakukan secara berkelanjutan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global dan dinamika yang semakin kompleks,” imbuhnya.

Upaya yang dilakukan Pemkab Bogor berhasil meningkatkan capaian Indeks Reformasi Birokrasi  Kabupaten Bogor di tahun 2021 adalah  67,97 dengan kategori B, nilai tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yaitu 67,03.

Baca Juga :  Masyarakat Bogor Tagih Janji Ridwan Kamil Bangun Jalur Tambang

Adapun Nilai Sakip tahun 2020 Adalah 67,94 dan tahun 2021 naik menjadi 68,42 dengan predikat B yang menunjukan adanya peningkatan dan perbaikan kinerja.

“Tentunya peningkatan capaian Indeks Reformasi Birokrasi ini, harus diimplementasikan dengan bukti konkrit pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Raihan nilai itu berarti pelayanan kita terhadap masyarakat itu mirip atau mendekati kepada keinginan masyarakat,” terang Iwan.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menyatakan, berbagai upaya implementasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terus dilakukan.

“Kami terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” imbuh Sekda. (*)

=========================================================