TIMETODAY.ID – Menyongsong Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa (kades) di wilayah Kabupaten Bogor untuk tetap bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung.
Burhanudin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengendalian Bawaslu Kabupaten Bogor, menekankan pentingnya netralitas ini, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kades, agar mematuhi aturan terkait netralitas dalam Pilkada 2024.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 dengan jelas melarang kepala desa untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada,” jelas Burhanudin, Jumat (23/8/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 dan 189 sudah mengatur tentang netralitas kades dalam pilkada. Jika ada yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aturan ini berlaku jika kepala desa atau perangkat desa mengambil keputusan yang cenderung menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” tambahnya.
“Tindakan tersebut termasuk dalam kategori pidana, dengan hukuman paling ringan satu bulan penjara dan paling berat enam bulan, serta denda mulai dari 600 ribu hingga 6 juta rupiah,” lanjut Burhanudin.
Lebih lanjut, Burhanudin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi kepala desa, tetapi juga bagi seluruh ASN lainnya, termasuk TNI dan Polri.
“Aturan ini berlaku mulai tanggal 29 September hingga 25 November,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel