TIMETODAY.ID – Di tengah hingar-bingar Jakarta Convention Center, Sabtu sore itu menjadi momen spesial bagi Kota Bogor.
Hery Antasari, Penjabat Wali Kota Bogor, berdiri dengan bangga menerima penghargaan Silver Trophy ASEAN Smoke Free Award dari Kementerian Kesehatan.
Penghargaan ini tak hanya menjadi pencapaian prestisius, tetapi juga simbol komitmen kuat Bogor dalam menegakkan kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu.
Kota Bogor menjadi satu-satunya wakil Indonesia dalam ajang penghargaan di Laos ini. Langkah berani pemerintah kota untuk menciptakan ruang publik bebas rokok tampaknya semakin membuahkan hasil, terutama sejak penerapan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang pertama di Indonesia pada tahun 2009.
Menurut Hery, prestasi ini adalah bukti nyata upaya Kota Bogor dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan rokok dan mendorong kehidupan yang lebih sehat bagi warganya.
“Penghargaan ini adalah wujud nyata komitmen kami,” ungkap Hery.
Komitmen kuat ini juga didukung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno. Melalui seleksi ketat dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, Kota Bogor akhirnya terpilih sebagai perwakilan untuk bersaing di tingkat ASEAN.
Keunggulan Bogor di bidang ini, menurut Retno, tidak hanya terletak pada kehadiran Perda KTR, tetapi juga peraturan ketat yang melarang iklan rokok di wilayahnya.
Lebih dari sekadar aturan, Pemkot Bogor juga menerapkan sanksi tegas melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk mereka yang melanggar KTR.
Sejak penerapan Tipiring tahun 2010 hingga kini, lebih dari seribu orang dan ratusan institusi telah dikenai sanksi dengan denda yang hasilnya masuk ke kas negara.
“Penegakan ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Bogor,” ungkap Retno.
Capaian Kota Bogor dalam memantau dan mengevaluasi penerapan Perda KTR menunjukkan hasil yang signifikan, dengan capaian yang terus naik hingga 78 persen pada tahun 2023.
Retno menambahkan, keberhasilan ini juga tampak pada peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) masyarakat Bogor yang kini lebih tinggi dibandingkan dengan awal penerapan Perda KTR. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel