TIMETODAY.ID – SK (29), seorang web developer asal Bogor, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran diduga mengelola puluhan situs judi online di Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Yasmin, Kota Bogor, setelah Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan patroli siber yang mendeteksi aktivitas ilegal ini.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa SK, merupakan lulusan salah satu SMK jurusan Elektro di Bogor, diketahui memiliki keahlian dalam bidang elektro-informatika dan telah bekerja sebagai pengelola situs judi online sejak tahun 2022.
SK mengelola sekitar 35 situs judi online, termasuk domain populer satu diantaranya tyson.id. Tak hanya itu, pelaku yang merupakan karyawan swasta ini mengelola optimisasi mesin pencari (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi online.
Sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024 tersangka mendapat bayaran atau gaji sebesar Rp. 20 juta per bulan dengan total gaji selama dua tahun bekerja sebesar Rp. 480 juta.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa SK berpenghasilan hingga Rp25 juta per bulan dari aktivitas ini. Pelaku juga dilaporkan sering bepergian ke Filipina, yang disebut sebagai basis dari beberapa situs judi tersebut,” kata Bismo, Jumat (8/11/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Aji Riznaldi Nugroho menyatakan bahwa posisi server yang digunakan untuk kejahatan ini masih dalam pendalaman.
“Server ini berada di wilayah Asia, namun kami masih berkoordinasi dengan Polda untuk memastikan detailnya karena kasus ini sudah melibatkan beberapa negara,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah BNR, Bogor, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Polisi juga berencana melakukan penggeledahan lebih lanjut di beberapa lokasi lain yang terkait dengan aktivitas pelaku.
“Proses hukum lebih lanjut akan melibatkan saksi ahli di bidang transaksi elektronik,” tutup Aji. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel