Dana Desa Cair Rp 610 Triliun, Mendes PDT Gandeng Jaksa Agung Cegah Korupsi

Mendes PDT
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2024, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 610 triliun.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Yandri menekankan perlunya memperkuat pengawasan agar dana desa bisa disalurkan dengan efektif dan tepat sasaran.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, Yandri mengakui bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih perlu ditingkatkan.

Advertisement
Baca Juga :  Kritik Kebijakan PUPR, Anggota DPRD Bogor Tanyakan Prioritas Perbaikan Jalan

Untuk itu, ia telah membentuk tim yang dipimpin oleh inspektur jenderal guna merancang peta jalan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa.

“Pengawasan adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah dari dana desa dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yandri.

Ia menambahkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengantisipasi korupsi dalam penggunaan dana desa.

Mereka menyadari bahwa banyak kepala desa masih mengalami kesulitan dalam hal pembukuan keuangan, sehingga perlu dukungan untuk mematuhi peraturan dengan baik.

Baca Juga :  Desa Ciomas Rahayu, Wujud Nyata Upaya Membangun Pemerintahan Desa Anti Korupsi

Selain itu, Yandri juga akan memperbanyak komunikasi langsung dengan para kepala desa, baik secara daring maupun kunjungan ke lapangan.

Dia berencana untuk mengadakan pertemuan secara langsung per zona atau bahkan tinggal di desa selama kunjungan kerjanya untuk memahami tantangan yang dihadapi kepala desa. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================