KLH Hentikan Impor Sampah Plastik Mulai 2025, Fokus pada Pemanfaatan Limbah Domestik

impor sampah plastik
Deputi Pengelolaan Limbah KLH, Rosa Vivien Ratnawati. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Menteri Lingkungan Hidup melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait rencana penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang.

Langkah ini disampaikan Deputi Pengelolaan Limbah KLH, Rosa Vivien Ratnawati, sebagai upaya mengurangi tumpukan sampah plastik yang pada tahun 2023 mencapai 56 juta ton, dengan 12 persen berasal dari impor.

Menurut Vivien, Indonesia diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang tanpa impor.

Advertisement

“Mulai 2025, kita akan menghentikan impor sampah plastik. Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang tengah dibangun, kami optimis kebutuhan bahan baku plastik dapat dipenuhi dari dalam negeri,” ujar Vivien, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :  Jaro Ade Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor melalui TPPAS Lulut Nambo

KLH telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik secara terintegrasi, termasuk pemilahan dari sumber, seperti rumah tangga.

Sebagai langkah pendukung, KLH menargetkan pembangunan 25 ribu bank sampah untuk memfasilitasi pengumpulan sampah terpilah, dengan dukungan dari organisasi pemulung.

“Sebanyak 70 persen dari pengumpulan sampah plastik berasal dari pemulung, dan dua organisasi pemulung telah berkomitmen membantu pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri,” ungkap Vivien.

KLH juga meminta perusahaan importir plastik, khususnya di Sumatera dan Jawa, untuk mendukung pembangunan bank sampah serta berkolaborasi dengan pemulung dalam menerima sampah plastik domestik.

Selain itu, KLH berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA Balikpapan yang menerapkan sistem sanitary landfill, sedangkan lainnya masih menggunakan sistem control landfill.

Baca Juga :  Dipicu Asmara, 2 Pria di Bogor Cekcok Berujung Cungkil Mata Lawan

KLH berencana mendorong penerapan sistem sanitary landfill di seluruh TPA di Indonesia, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008, dengan sanksi pidana bagi pelanggaran.

Vivien menambahkan bahwa TPA juga harus memberikan manfaat ekonomi, seperti pemanfaatan gas metana untuk mengurangi emisi karbon, sebagaimana yang dilakukan di TPA Legok Nangka, Bandung. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================