TIMETODAY.ID – Uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperluas ke seluruh Indonesia setelah sebelumnya diberlakukan di tujuh Polda dan 105 Polres.
Pemberlakuan secara nasional ini diumumkan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam keterangan resmi pada Senin (4/11/2024).
David menyatakan bahwa uji coba sebelumnya berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk mempersulit proses pengajuan SIM,” kata David.
Berdasarkan aturan yang berlaku, persyaratan kepesertaan JKN aktif berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
David juga menjelaskan bahwa selama masa uji coba nasional, pemohon yang masih dalam proses aktivasi atau pendaftaran JKN tetap bisa memperoleh SIM mereka.
Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka akan diarahkan untuk mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Sedangkan bagi pemohon dengan status JKN tidak aktif karena tunggakan iuran, mereka dapat melunasi tunggakan melalui Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
David mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Polri, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkala.
BPJS Kesehatan juga berencana mengintegrasikan sistem aplikasi SIM dengan sistem BPJS Kesehatan guna mempermudah verifikasi status kepesertaan JKN.
Selama masa uji coba nasional yang berlangsung hingga Desember 2024, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan di setiap lokasi penerbitan SIM melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling untuk membantu proses penerbitan SIM dan mengatasi kendala yang mungkin muncul di lapangan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel