TIMETODAY.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan kepolisian karena terlibat dalam praktik judi online.
Melansir CNN Indonesia, Senin (4/11/2024), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindakan tegas dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
“Penonaktifan ini adalah langkah awal dari komitmen Kemkomdigi untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah meningkatnya kejahatan digital,” jelas Meutya.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran.
Saat ini, nama-nama pegawai lain yang mungkin terlibat sedang dalam proses verifikasi, yang menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dan Kepolisian. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas pegawai yang ditahan.
Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat dalam waktu maksimal tujuh hari setelah surat penahanan diterbitkan oleh Polri.
Meutya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan secara efektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Apabila proses hukum berlanjut hingga status inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Ini mengingatkan seluruh pegawai akan pentingnya komitmen terhadap pakta integritas yang telah disepakati, terutama dalam memberantas praktik ilegal, termasuk perjudian online yang semakin meresahkan,” tambah Meutya.
Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pegawai lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sejumlah orang terkait dengan aktivitas judi online, termasuk beberapa pegawai dan staf ahli di Kemkomdigi.
Hingga Minggu (3/11/2024), polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka awalnya diberikan wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun wewenang tersebut disalahgunakan.
Ia juga menyebutkan bahwa mereka menyewa bangunan yang digunakan sebagai kantor untuk kegiatan tersebut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel