TIMETODAY.ID – Paslon nomor urut 2 di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2024 diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan masjid sebagai media kampanye.
Dugaan ini disampaikan oleh Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana, yang menyebut tindakan tersebut melanggar aturan kampanye.
“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye, yaitu menggunakan masjid sebagai sarana kampanye,” kata Desta, Minggu (3/11/2024).
Desta menjelaskan, Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 melarang penggunaan masjid dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.
Dengan demikian, Desta mengingatkan bahwa berbagi di ranah sosial atau agama tidak bermasalah, namun hal tersebut menjadi pengecualian dalam kontestasi politik.
“Berbagi makanan di area masjid bisa menjadi masalah jika digunakan untuk meraih suara. Ini menyalahi aturan dan moral,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, ia mendesak Bawaslu Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kami akan adukan hal ini ke Bawaslu. Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas agar keadilan dalam Pilwakot 2024 bisa ditegakkan,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel