Mengintip Gaji Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih

Kabinet Merah Putih
Foto : Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024) lalu telah mulai menjalankan tugas mereka untuk lima tahun mendatang. Penasaran berapa gaji yang diterima para menteri dan wakil menteri di Indonesia? Berikut ulasannya.

Selama masa jabatannya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan bulanan. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan bagi menteri dan mantan menteri serta janda/dudanya.

Sementara, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PK.02/2015 terkait hak keuangan dan fasilitas wakil menteri.

Advertisement

Gaji Menteri

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menteri menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2).

Baca Juga :  Profil Singkat Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup RI di Kabinet Merah Putih

Berikut rincian gaji menteri:

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan: Rp 13.608.000
  • Total: Rp 18.648.000 per bulan

Menteri juga memperoleh berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas, tunjangan pejabat negara, tunjangan pegawai negeri, dan rumah dinas.

Jika menteri tidak tinggal di rumah dinas, ia akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.

Gaji Wakil Menteri

Wakil menteri tidak menerima gaji pokok, melainkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PK.02/2015, wakil menteri mendapatkan tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri, yaitu Rp 11.566.800 per bulan. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan dari pegawai negeri eselon I-a, yaitu sebesar Rp 5.500.000 per bulan, setara dengan 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a.

Baca Juga :  Di Jepang Ada Sup Berumur Puluhan Tahun, Bagaimana Rasanya!

Berikut rincian gaji wakil menteri:

  • Tunjangan dari tunjangan menteri: Rp 11.566.800
  • Tunjangan dari PNS eselon I-a: Rp 5.500.000
  • Total: Rp 17.066.800 per bulan

Wakil menteri juga menerima fasilitas seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas, tunjangan pejabat negara, tunjangan pegawai negeri, serta tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 jika tidak menggunakan rumah dinas. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================