TIMETODAY.ID – Meski sudah terdapat papan peringatan Area Steril Kendaraan, sejumlah kendaraan roda empat dan dua terpantau terparkir di sekitar halte bus stop Plaza Bogor Indah, Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat.
Papan larangan parkir di area bus stop ini sejatinya diberlakukan untuk memperlancar akses angkutan umum, terutama bus, agar bisa menaikkan dan menurunkan penumpang dengan aman dan nyaman.
Namun, pantauan timetoday.id di lapangan, beberapa mobil pribadi masih terlihat terparkir di area yang sudah dipasangi tanda larangan tersebut.
Padahal, papan peringatan bertuliskan “Dilarang Parkir di Sekitar Area Halte dan Bus Stop” sudah sangat jelas terpasang di trotoar.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja Herza Rambe Semsi mengklaim telah mengingatkan kepada petugas di lapangan.
“Kami sudah ingatkan melalui petugas untuk mengawasi tidak ada parkir di area itu,” ujarnya.
Coki menambahkan bahwa sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan ini.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Coki menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan tindakan yang tepat bagi pelanggar aturan parkir di area steril tersebut.
“Terkait sanksi kita lagi bahas,” tutupnya. ***