2 Pelaku Pembuat Konten Video Syur Diciduk Polisi, Libatkan Korban di Bawah Umur

konten video syur
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menciduk dua pelaku, BM dan MF, yang diduga terlibat dalam pembuatan konten video syur di media sosial.

Kedua pelaku merupakan dalang di balik kasus live streaming tindakan asusila yang sudah berjalan selama tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjaring korban.

Advertisement

“Tersangka memasang iklan lowongan kerja terkait fashion atau busana di media sosial. Setelah itu, mereka menawarkan pembuatan konten dewasa dengan iming-iming penghasilan hingga Rp 5 juta jika korban mendapatkan hadiah atau gift dari penonton,” jelas Anggi, dikutip dari beritasatu.com.

Baca Juga :  Heboh, Bocah Terbawa Banjir Bandang di NTT Selamat

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku meraup keuntungan besar, mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

“Keuntungan yang diperoleh selama tujuh bulan operasi mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Selain dua pelaku, kami juga mengamankan sembilan korban yang masih di bawah umur,” lanjutnya.

“Pelaku akan dijerat pasal 2 dan 17 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara, serta pasal 83 dan pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai pasal 35 UU Pornografi yang membawa ancaman 12 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya,” tegas Anggi.

Baca Juga :  Larangan Mudik Matikan Rizki Sopir dan Kernet Bus

Sementara polisi terus mendalami kasus ini guna mengusut kemungkinan adanya korban tambahan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================