Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Bogor Berlaku Hingga 30 November

pemutihan pajak kendaraan bermotor
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Bogor Berlaku Hingga 30 November. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Masyarakat Kabupaten Bogor kini dapat bernafas lega dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Informasi ini disampaikan Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM beberapa waktu lalu.

Selama program berlangsung, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan berbagai kemudahan untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

Advertisement

Beberapa keuntungan yang ditawarkan antara lain bebas denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama kendaraan ke-II, serta penghapusan tunggakan pajak pokok mulai dari tahun ketiga dan seterusnya.

Baca Juga :  Layanan SIM Keliling Bogor Minggu 7 April 2024

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen.

Diskon ini berlaku dengan ketentuan, untuk pembayaran pajak dengan jatuh tempo sampai 30 hari mendapatkan potongan 2 persen, sementara yang jatuh temponya lebih dari 30 hari hingga 180 hari mendapatkan potongan sebesar 4 persen.

Yadi Cahyadi mengungkapkan bahwa tujuan dari program pemutihan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dan menciptakan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Ia berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan pajak.

“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak Anda dengan lebih mudah dan hemat. Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang taat,” ujar Yadi. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================