Polisi Tangkap 9 Preman Pasar Tumpah Merdeka

Preman
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Bogor. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Bogor.

Hal ini disampaikan saat berdialog dengan para pedagang dan warga di pasar setempat pada kegiatan audiensi, Minggu (5/10/2024) malam.

“Kita berdiskusi dan menerima saran dari warga, pedagang, tokoh masyarakat, dan lainnya. Kami akan merutinkan kegiatan seperti ini di wilayah-wilayah lain,” ujar Bismo.

Advertisement

Salah satu keluhan yang sering disampaikan warga adalah terkait aksi premanisme yang terjadi di pasar. Bismo mengungkapkan, beberapa pihak tertentu kerap meminta sejumlah uang secara paksa, disertai ancaman kekerasan.

“Ada ancaman dengan senjata tajam dan sebagainya. Kami sudah melakukan penangkapan dan operasi penindakan terhadap pelaku premanisme. Beberapa hari lalu, lima orang sudah kami amankan, dan malam ini dua orang juga kami tangkap terkait permintaan retribusi parkir yang tidak wajar,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Masyarakat Kota Bogor di Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Lodaya 2024

Selain itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga gencar melakukan operasi penertiban terkait minuman keras dan obat-obatan terlarang, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di masyarakat.

Bismo juga mengumumkan bahwa mulai malam ini, pos pengamanan khusus akan ditempatkan di pasar, dengan personel gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, dan Satpol PP.

“Pos pengamanan ini untuk memberikan rasa aman bagi pedagang dan warga, dengan patroli jalan kaki serta quick respons terhadap laporan kerawanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Skandal Investasi Bodong di Bogor, Anak Perwira Polisi Diduga Terlibat

Ia menekankan bahwa praktik pemerasan dan ancaman kekerasan akan dikenai pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Jika pelaku membawa senjata tajam, maka akan dikenakan tambahan ancaman hukuman berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Operasi ini akan terus kami tingkatkan untuk menindak tegas premanisme. Kami butuh masukan dari masyarakat. Saya sudah menyebarkan nomor aduan yang bisa digunakan warga untuk melaporkan praktik premanisme,” pungkas Bismo.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan warga Kota Bogor bisa merasa lebih aman dan tenang dalam beraktivitas, terutama para pedagang yang menggantungkan hidupnya dari pasar. ***

=========================================================