TIMETODAY.ID – Terdesak bayar kuliah, seorang mahasiswa berinisial EP (23) nekat merampas ponsel seorang ibu berinisial SPN. Aksi ini terjadi di Gang RM Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara acak atau “hunting” dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku mendekati korban yang sedang berjalan sambil menggendong bayinya, lalu merampas handphone milik korban secara tiba-tiba,” ujar Guntur kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Setelah berhasil merampas ponsel korban, tersangka kemudian menjualnya melalui akun Facebook dengan nama Muhamad Fatir.
Polisi yang menyelidiki kasus ini berhasil mengatur pertemuan transaksi dengan pelaku di halaman parkir Indomaret Pamoyanan, Bogor Selatan, melalui sistem Cash On Delivery (COD). Saat pemeriksaan, handphone yang dijual sesuai dengan barang milik korban.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bogor Timur,” tambah Guntur.
Deretan aksi kejahatan tersangka
Tak hanya sekali ini saja, EP ternyata telah melakukan beberapa aksi serupa di berbagai lokasi sejak Desember 2023.
Berdasarkan catatan kepolisian, beberapa handphone yang berhasil dijual oleh pelaku melalui Facebook antara lain:
- Handphone Vivo seri T1 yang dirampas di Gang RM Padang Lembah Anai, Bogor Timur, pada 1 Oktober 2024.
- Handphone Oppo yang dirampas di lorong tol Ciawi pada Agustus 2024, dijual seharga Rp 600.000.
- Handphone Samsung yang dirampas di Cipinang Gading, Bogor Selatan, pada April 2024, dijual seharga Rp 750.000.
- Handphone Samsung A13 yang dirampas di belakang Lippo Kebun Raya, Bogor Tengah, pada Agustus 2024, dijual seharga Rp 950.000.
- Handphone Vivo yang dirampas di Cibanteng, Dramaga, pada Agustus 2024, dijual seharga Rp 600.000.
- Handphone Realme yang dirampas di dekat SMK Sagamulya pada Desember 2023, dijual seharga Rp 550.000.
- Percobaan perampasan handphone yang gagal di Cipinang Gading, Bogor Selatan, pada Januari 2024.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan jalanan di wilayah Bogor. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama ketika membawa barang berharga di tempat umum, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel