Tersangka Pencungkilan Mata di Gunung Putri Berencana Melaporkan Balik Korban

pencungkilan mata
KND (42) tersangka pencungkilan mata di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat digiring Polisi. Foto : Rifki Ramadhan.

TIMETODAY.ID – KDN (42) tersangka penganiayan hingga berujung pencungkilan mata di sebuah acara komunitas vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu berencana bakal melaporkan balik korban.

Sebab, sebelum aksi cungkil mata terjadi, korban F terlebih dahulu memukul sang istri menggunakan botol miras.

“Yang melaporkan adalah istri saya. Dia membuat laporan karena sebelumnya dipukul dengan botol. Jika kejadian itu tidak terjadi, saya juga tidak akan mencolok mata korban,” kata KND.

Advertisement

Dikabarkan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan yang berujung pada pencungkilan mata di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Insiden ini terjadi saat acara komunitas Vespa di Lapangan Bina Marga pada Sabtu, 14 September 2024. Satu pekan berlalu, tepatnya Jumat, 20 September 2024, KND (42), pelaku penganiayaan, menyerahkan diri karena dihantui rasa bersalah.

Baca Juga :  Miris, 5 Bulan Insentif Nakes Kabupaten Bogor Belum Cair

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, mengungkapkan bahwa KND melakukan tindak kekerasan tersebut dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku dalam keadaan sadar secara mental, namun pada saat kejadian, ia dipengaruhi oleh minuman keras,” ujar Robby kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).

Robby menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh senggolan saat berjoget antara korban, F, dan N, istri pelaku.

Dalam kondisi mabuk, F tidak terima dan melemparkan botol minuman keras ke pelipis mata sebelah kiri N, yang menyebabkan luka serius.

Baca Juga :  Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Ini, Rabu 13 Desember 2023

Melihat kejadian itu, KND menegur F, namun terjadi cekcok yang berujung pada tindakan brutal di mana KND mencungkil mata korban. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, KND dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “KND terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” tambah Robby. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================