BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru, Ribuan Produk Disita

kosmetik ilegal
Gudang kosmetik ilegal di Kota Pekanbaru digerebek BPOM, Selasa 3 September 2024. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

TIMETODAY.ID – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah gudang dan toko penjual kosmetik ilegal yang terletak di ruko Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/9/2024).

Melansir beritasatu.com, dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan dus berisi ribuan produk kosmetik, salep, dan barang kecantikan lainnya yang tidak memenuhi standar kesehatan dan siap edar.

Muhammad Rusydi Ridha, Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru, mengungkapkan bahwa pelaku usaha kosmetik ilegal ini menggunakan metode penjualan online untuk memasarkan produknya.

Advertisement
Baca Juga :  Sempat Tuai Keluhan, PJU di GOR Pajajaran Bogor Kembali Berfungsi

“Kami menemukan berbagai kosmetik dan salep yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dari BPOM,” jelasnya.

Ridha juga menambahkan bahwa ruko tempat usaha tersebut ditutup rapat tanpa mencantumkan merek atau nama usaha.

“Ruko ini tidak memiliki identitas jelas dan mereka melakukan penjualan online tanpa izin edar,” tambahnya.

Lebih lanjut, BPOM Pekanbaru mengungkapkan bahwa mereka juga menemukan sebuah ruko lain di Jalan Suka Karya, Pekanbaru, yang turut mengedarkan kosmetik ilegal.

Baca Juga :  DPRD Pertanyakan Urgensi Proyek Rp300 Miliar Pemkot Bogor

“Di lokasi tersebut ditemukan beberapa produk kosmetik tanpa izin edar, namun fokus utama penjualan terjadi di lokasi yang pertama,” tukasnya.

Jika pelaku terbukti melanggar, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimum sebesar Rp 5 miliar. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================