TIMETODAY.ID – Polrestro Depok berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang melibatkan penjualan bayi antarpulau. Bayi-bayi tersebut diiklankan melalui grup ibu hamil di media sosial Facebook.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengarah pada penangkapan delapan tersangka.
Melansir beritasatu.com, Selasa (3/9/2024) Satreskrim Polrestro Depok, dua bayi telah dijual oleh orang tuanya seharga Rp 15 juta kepada sindikat tersebut.
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa bayi-bayi ini rencananya akan dijual lagi ke Provinsi Bali dengan harga Rp 45 juta. Bahkan, bayi-bayi tersebut sudah dipesan sejak masih dalam kandungan.
“Sindikat ini cukup terorganisir karena mereka menggunakan iklan di Facebook untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya. Mereka dijanjikan sejumlah uang jika bersedia,” ungkap Arya Perdana.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah melakukan lima kali transaksi penjualan bayi ke Bali. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Depok masih menyelidiki para orang tua di Bali yang diduga melakukan adopsi ilegal, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya, delapan tersangka ini dikenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel