TIMETODAY.ID – Dua pelajar SMP di Sukabumi berinisial SM (16) dan BM (14) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) oleh pihak kepolisian. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang siswa SMP berinisial GP (15) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, kedua ABH ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Melansir beritasatu.com, Sabtu (31/8/2024) Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari delapan jam setelah insiden pembacokan yang terjadi pada Rabu (28/8/2024).
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat serta ciri-ciri pelaku yang kami dapatkan,” ungkap Samian pada Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan kronologinya, korban bersama lima temannya berpapasan dengan rombongan ABH di sebuah gang menuju rumah korban di Kampung Cicewol, RT 02/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor, dengan satu sebagai pengendara dan satu lagi sebagai eksekutor, melakukan pembacokan menggunakan celurit.
“Korban dan teman-temannya dikejar oleh kelompok pelajar dari sekolah lain. Ketika korban terjatuh, ia kemudian menjadi sasaran pembacokan,” jelas Samian.
Motif dari peristiwa ini adalah saling ejek di media sosial antara kedua kelompok pelajar. Kelompok pelajar ABH kemudian menargetkan kelompok korban, yang akhirnya berujung pada pembacokan tragis yang mengakibatkan kematian. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel