TIMETODAY.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap adanya potensi modus pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) baru menjelang Pilkada Serentak 2024.
Melansir CNN Indonesia, Senin (26/8/2024), Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Hani Syopiar Rustam, mengimbau jajarannya agar lebih waspada dalam menerbitkan NIK baru di masa menjelang pilkada.
“Untuk penduduk yang berusia 20 tahun ke atas, terutama yang sudah berusia 30-an atau 40-an tahun, mohon untuk lebih berhati-hati dan teliti jika ada yang mengajukan permintaan penerbitan NIK baru. Lakukan pengecekan secara menyeluruh. Periksa nama, tanggal lahir, nama ibu, serta data biometriknya,” ujar Hani dalam keterangan tertulisnya.
Hani menjelaskan bahwa sangat jarang ditemukan orang dewasa yang belum memiliki NIK. Oleh karena itu, ia mengkhawatirkan adanya potensi tindakan melanggar hukum di balik permintaan NIK baru oleh orang dewasa.
“Dengan mendekatnya Pilkada Serentak 2024, jangan sampai data dari Dukcapil dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Hani.
Ia juga menyebutkan bahwa penerbitan NIK baru dapat menyebabkan data ganda, yang tidak hanya merugikan sistem tetapi juga individu terkait.
Sistem akan mendeteksi duplikasi data melalui rekaman biometrik seperti iris mata atau sidik jari. Apabila terdeteksi bahwa seseorang telah memiliki NIK sebelumnya, maka pembuatan e-KTP akan diblokir.
“NIK ganda tidak dapat digunakan untuk menerbitkan KTP elektronik, dan pemilik data ganda ini akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan publik karena masalah pada datanya,” jelasnya.
Sebagai informasi, tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah di depan mata. Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel