DPR Tegaskan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

revisi UU Pilkada
Puluhan mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Terminal Baranangsiang, tepatnya di area exit Tol Jagorawi, Bogor, Kamis (22/8/2024). Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID –  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini batal dilakukan.

Penegasan ini disampaikan Dasco melalui media sosial X (twitter) yang dikutip timetoday.id, pada Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus hari ini ditunda,” ungkap Dasco.

Advertisement

Menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga :  Gugatan Dikabulkan MK, Bima Arya-Dedie Rachim Batal Pamit

Diketahui bahwa pagi tadi, DPR menunda rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada karena pimpinan DPR belum mencapai kuorum kesepakatan.

“Karena itu, kami akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk paripurna karena kuorum tidak tercapai,” tambah Dasco kepada wartawan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna hari ini. RUU ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dan revisi dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan tersebut.

Baca Juga :  Sore Ini PWI Kota Bogor Bakal Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim dan Balon Wali Kota

Pengesahan ini juga terjadi di tengah gelombang protes dari masyarakat Indonesia. Demonstrasi besar serentak di beberapa kota hari ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================