KPU Kota Bogor Sosialisasikan Tahapan Pencalonan untuk Pilkada 2024

KPU
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin. Foto : Dok. timetoday.id

TIMETODAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan pencalonan kepada seluruh pemangku kepentingan di masyarakat.

Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin, menyatakan bahwa sosialisasi ini masih menggunakan PKPU yang lama meskipun ada dinamika baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan.

Advertisement

“Kami masih menyampaikan terkait dengan PKPU Nomor 8,” ujar Dian, kepada wartawan, Rabu (21/8/2024)

Dian menjelaskan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 8, termasuk syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh calon wali kota dan wakil wali kota.

“Pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor minimal 20%, atau 25% dari suara sah pada pemilu terakhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Semarak Pembukaan Pendaftaran Cawalkot-Wawalkot Bogor 2024

Selain itu, syarat administratif lainnya mencakup kewarganegaraan tunggal, minimal lulusan SMA, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Calon juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebelum mendaftar.

Pendaftaran calon akan dibuka pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada hari terakhir.

Terkait putusan MK yang masih dalam proses pembahasan di DPR-RI, Dian menyatakan bahwa KPU Kota Bogor masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

“Kami akan mematuhi segala bentuk aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh KPU RI,” tegasnya.

Baca Juga :  Drama Kebakaran Kapal Kirana 1 dan Upaya Evakuasi Penumpang

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada indikasi bahwa jadwal pendaftaran akan mundur. Dian juga menambahkan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD telah melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan.

Di sisi lain, terkait dengan calon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD, mereka diwajibkan untuk menyerahkan surat pengunduran diri saat mendaftar.

“Jika pelantikannya lebih dulu dari waktu pendaftaran, maka calon tersebut harus mundur dari DPRD,” tambah Dian.

Dengan sosialisasi ini, KPU Kota Bogor berharap semua pihak yang terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti tahapan pencalonan Pilkada 2024. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================